• Breaking News

    ad

    Tuesday, 16 October 2018

    NEGARA DAN KONSTITUSI


     NEGARA DAN KONSTITUSI

    4.1. Tinjauan tentang Negara
                    Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Dan setiap negara ada warga negaranya yaitu sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara yang disebut dengan rakyat.  Atau dalam arti lain negara adalah suatu organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
    4.1.1. Bangsa dan Rakyat
    Istilah rakyat berbeda dengan istilah bangsa. Istilah bangsa jika dianalisis ada dua pengertian, yaitu bangsa alami dan bangsa negara (bangsa buatan).
    ·         Bangsa alami adalah orang-orang yang memiliki kesatuan asal keturunan, kesatuan bahasa, kesatuan atas dasar persamaan darah dan wilayah tertentu di muka bumi.
    ·         Bangsa negara (bangsa buatan) adalah orang-orang yang memiliki rasa kesatuan atas dasar cita-cita sama yang mendorongkan mereka ke arah bersama demi kelangsungan hidup suatu negara.
    Sedangkan istilah rakyat adalah penduduk sebagai warga negaranya yang menjadi satu kesatuan, dan kekuasaan negara menjangkau semua rakyatnya di mana saja berada.
    Bangsa negara merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak  dan utuhnya negara melalui upaya bela negara, demi kelangsungan hidup bangsa dan negara serta cita-cita hidup bersama.

    4.1.2. Unsur dan Sifat Negara
    Unsur-unsur mutlak negara yaitu :
    Ø  Wilayah
    Ø  Rakyat
    Ø  Pemerintah
    Ø  Kedaulatan
    Ø  Tujuan
    Terwujudnya negara ini terdorong adanya kodrat sosial manusia yang bersifat duniawi. Adapun dasar negara yaitu :
    v  Sumber kodrati, yaitu kodrat umum manusia ingin hidup bersama dalam satu kesatuan seperti halnya dengan keluarga, suku atau bangsa.
    v  Tujuan yang dikodrati dalam hidup bersama, yaitu kesejahteraan umum dalam dunia yang dicita-citakan, manusia secara kodrati ingin hidup sejahtera.
    v  Peralatan untuk mencapai tujuan yang bersifat duniawi, seperti pemerintahan, dewan perwakilan, pengadilan, polisi, dan lain sebagainya.
    Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua. Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peratuan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarskst tercapai. Contoh, pembayaran pajak  dan apabila ada yang tidak membayarnya maka dapat dikenakan denda, atau disita miliknya. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari  masyarakat, atau untuk mencapai cita-cita negara. Sifat  menurut Semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
    4.2. Sistem Konstitusi  Negara Indonesia
    Dalam organisasi suatu negara ada naskah dasar atau naskah awal yang disebut sebagai kaidah fundamental negara yaitu konstitusi. Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur  fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat yang merupakan refleksi nila-nilai dasar.
    4.2.1. Pengertian Konstitusi
                    Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis constituer  yang berarti membentuk, menyusun, atau menyatakan  suatu negara. Dalam KBBI istilah konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau berarti juga UUD suatu negara. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi dikenal dengan grondwet (grond=dasar, wet=undang-undang)  yang berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Inggris dikenal istilah constitution yang diartikan sebagai UUD  yaitu seluruh peraturan yang tertulis yang mengatur masyarakat  dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
    Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Menurut Dede Rosyada dkk tujuan adanya konstitusi adalah:
    ·         memberikan pembatasan sekaligus pengawasan kekuasaan politik.
    ·         mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
    ·         memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
    4.2.2. Konstitusi Negara Indonesia
    Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkan adalah keseluruhan naskah, terdiri atas tiga hal : (1) Pembukaan UUD 19945, (2) Batang Tubuh UUD 1945, (3) Penjelasan UUD 1945. Naskahnya yang resmi  telah disahkan oleh sidang PPKI dan berlaku untuk pertama kali pada 18 Agustus 1945.
    UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis (konstitusi), yang disampingnya masih ada hukum tidak tertulis (konvensi).
    Syarat-syarat hukum dasar tertulis yaitu :
    Ø  Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara.
    Ø  Berisis norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
    Ø  Merupakan perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
    Ø  Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
    Syarat-syarat hukum dasar tidak tertulis yaitu :
    Ø  Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggara negara.
    Ø  Berjalan sejajar dengan UUD, sehingga tidak bertentangan dengannya.
    Ø  Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD.
    Ø  Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
    Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat, mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.
    4.2.3. Sistem Pemerintahan Negara
    a.       Sistem Dasar
    Sistem negara hukum dan sistem konstitusional merupakan sistem dasar. Sistem dasar merupakan penjelmaan langsung tujuan ideologi Pancasila.
    1.       Sistem Negara Hukum
    Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkanm secara hukum.
    Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas, yaitu negara hukum dalam arti material. Dengan landassan dan semangat negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan ataupun landasan, ialah kegunanaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid).
    2.       Sistem Konstitusional
    Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian Pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum  lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dsb.
    b.      Sistem Pelaksana
    Lembaga negara yang tercantum dalam sistem pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
    1)      Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Rakyat
    Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ps. 1 (2) (III). Kekuasaan MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen, hanya memiliki kekuasaan:
    ·         Mengubah dan menetapkan UUD (Ps. 3 (1) (III)).
    ·         Melantik Presiden dan / Wakil Presiden (Ps. 3 (2) (III/IV)).
    ·         Memberhentikan Presiden dan / Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Ps. 2 (3) (III/IV)).
    2)      Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di samping MPR
    Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat (Ps. 6A (1) (III)), yang sejalan dengan Ps. 2 (1) (IV) bahwa MPR dan anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
    3)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
    Menurut sistem pemerintahan ini, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan tetapi Presiden bekerja sama dengan Dewan. Dalam pembuatan undang-undang, sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Ps. 5 (1) (I)), dan rancangan undang-undang  anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Ps. 23 (2) (III).
    4)      Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
    Pengangkatan dan pemberhentian Menteri-menteri Negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, Menteri-menteri ini yang pada kenyataannya menjalankan kekuasaan pemerintahan dibidangnya masing-masing. Inilah yang disebut sistem kabinet Presidensial.
    5)      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak-terbatas
    Sesuai dengan sistem ini, maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR. Sistem atau mekanisme ini merupakan sarana preventif untuk mencegah pemerosotan sistem konstitusional menjadi absolutisme. Demikian juga sistem “kekuasaan Presiden tidak tak terbatas” itu, ditunjukkan dengan adanya fungsi dan peranan para Menteri Negara sebagai pembantu Presiden yang cukup besar pula.


















    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Travel