NEGARA DAN
KONSTITUSI
4.1. Tinjauan tentang Negara
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok manusia tersebut. Dan setiap negara ada warga negaranya
yaitu sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara yang disebut dengan
rakyat. Atau dalam arti lain negara
adalah suatu organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
4.1.1.
Bangsa dan Rakyat
Istilah
rakyat berbeda dengan istilah bangsa. Istilah bangsa jika dianalisis ada dua
pengertian, yaitu bangsa alami dan bangsa negara (bangsa buatan).
·
Bangsa alami adalah orang-orang
yang memiliki kesatuan asal keturunan, kesatuan bahasa, kesatuan atas dasar
persamaan darah dan wilayah tertentu di muka bumi.
·
Bangsa negara (bangsa buatan)
adalah orang-orang yang memiliki rasa kesatuan atas dasar cita-cita sama yang
mendorongkan mereka ke arah bersama demi kelangsungan hidup suatu negara.
Sedangkan
istilah rakyat adalah penduduk sebagai warga negaranya yang menjadi satu
kesatuan, dan kekuasaan negara menjangkau semua rakyatnya di mana saja berada.
Bangsa
negara merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran
untuk mempertahankan tetap tegak dan
utuhnya negara melalui upaya bela negara, demi kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta cita-cita hidup bersama.
4.1.2.
Unsur dan Sifat Negara
Unsur-unsur mutlak
negara yaitu :
Ø Wilayah
Ø Rakyat
Ø Pemerintah
Ø Kedaulatan
Ø Tujuan
Terwujudnya
negara ini terdorong adanya kodrat sosial manusia yang bersifat duniawi. Adapun
dasar negara yaitu :
v Sumber kodrati, yaitu kodrat umum manusia ingin hidup bersama dalam
satu kesatuan seperti halnya dengan keluarga, suku atau bangsa.
v Tujuan yang dikodrati dalam hidup bersama, yaitu kesejahteraan umum
dalam dunia yang dicita-citakan, manusia secara kodrati ingin hidup sejahtera.
v Peralatan untuk mencapai tujuan yang bersifat duniawi, seperti
pemerintahan, dewan perwakilan, pengadilan, polisi, dan lain sebagainya.
Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat
monopoli dan sifat mencakup semua. Sifat
memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar
peratuan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarskst tercapai. Contoh, pembayaran pajak
dan apabila ada yang tidak membayarnya maka dapat dikenakan denda, atau
disita miliknya. Sifat monopoli, yaitu
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, atau untuk mencapai cita-cita
negara. Sifat menurut Semua, yaitu semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
4.2. Sistem Konstitusi Negara Indonesia
Dalam
organisasi suatu negara ada naskah dasar atau naskah awal yang disebut sebagai
kaidah fundamental negara yaitu konstitusi. Konstitusi berisikan aturan-aturan
dasar dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk
dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat yang merupakan refleksi
nila-nilai dasar.
4.2.1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa perancis constituer yang berarti membentuk, menyusun, atau
menyatakan suatu negara. Dalam KBBI
istilah konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan
atau berarti juga UUD suatu negara. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi
dikenal dengan grondwet (grond=dasar,
wet=undang-undang) yang berarti
undang-undang dasar. Dalam bahasa Inggris dikenal istilah constitution yang diartikan
sebagai UUD yaitu seluruh peraturan yang
tertulis yang mengatur masyarakat dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Secara
terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan
dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan
termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Menurut Dede
Rosyada dkk tujuan adanya konstitusi adalah:
·
memberikan pembatasan sekaligus
pengawasan kekuasaan politik.
·
mengawasi atau mengontrol
proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
·
memberi batasan-batasan ketetapan
bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
4.2.2.
Konstitusi Negara Indonesia
Pengertian
pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkan adalah keseluruhan
naskah, terdiri atas tiga hal : (1) Pembukaan UUD 19945, (2) Batang Tubuh UUD
1945, (3) Penjelasan UUD 1945. Naskahnya yang resmi telah disahkan oleh sidang PPKI dan berlaku
untuk pertama kali pada 18 Agustus 1945.
UUD
1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis
(konstitusi), yang disampingnya masih ada hukum tidak tertulis (konvensi).
Syarat-syarat hukum
dasar tertulis yaitu :
Ø Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara,
maupun rakyat sebagai warga negara.
Ø Berisis norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan
harus dilaksanakan.
Ø Merupakan perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat
kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
Ø Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat
hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Syarat-syarat
hukum dasar tidak tertulis yaitu :
Ø Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggara negara.
Ø Berjalan sejajar dengan UUD, sehingga tidak bertentangan dengannya.
Ø Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat
dalam UUD.
Ø Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak
rakyat.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang singkat, mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga merupakan
rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.
4.2.3. Sistem
Pemerintahan Negara
a. Sistem Dasar
Sistem
negara hukum dan sistem konstitusional merupakan sistem dasar. Sistem dasar
merupakan penjelmaan langsung tujuan ideologi Pancasila.
1. Sistem Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini mengandung arti
bahwa negara, termasuk di dalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum
atau harus dapat dipertanggungjawabkanm secara hukum.
Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti
luas, yaitu negara hukum dalam arti material. Dengan landassan dan semangat
negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan negara haruslah
mempertimbangkan dua kepentingan ataupun landasan, ialah kegunanaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid).
2. Sistem Konstitusional
Sistem
ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian Pemerintah dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh
ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dsb.
b. Sistem Pelaksana
Lembaga
negara yang tercantum dalam sistem pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga
negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
1) Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Rakyat
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ps. 1 (2) (III). Kekuasaan MPR
menurut UUD 1945 hasil amandemen, hanya memiliki kekuasaan:
·
Mengubah dan menetapkan UUD (Ps. 3
(1) (III)).
·
Melantik Presiden dan / Wakil
Presiden (Ps. 3 (2) (III/IV)).
·
Memberhentikan Presiden dan /
Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Ps. 2 (3) (III/IV)).
2) Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di
samping MPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh rakyat (Ps. 6A (1) (III)), yang sejalan dengan Ps. 2 (1)
(IV) bahwa MPR dan anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Menurut sistem pemerintahan ini, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Akan tetapi Presiden bekerja sama dengan Dewan. Dalam pembuatan
undang-undang, sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR (Ps. 5 (1) (I)), dan rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh presiden untuk dibahas DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD
(Ps. 23 (2) (III).
4) Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR
Pengangkatan dan pemberhentian Menteri-menteri Negara adalah sepenuhnya
wewenang Presiden. Menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan petunjuk dan persetujuan
Presiden, Menteri-menteri ini yang pada kenyataannya menjalankan kekuasaan
pemerintahan dibidangnya masing-masing. Inilah yang disebut sistem kabinet
Presidensial.
5) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak-terbatas
Sesuai dengan sistem ini, maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden
dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR. Sistem atau
mekanisme ini merupakan sarana preventif untuk mencegah pemerosotan sistem
konstitusional menjadi absolutisme. Demikian juga sistem “kekuasaan Presiden
tidak tak terbatas” itu, ditunjukkan dengan adanya fungsi dan peranan para
Menteri Negara sebagai pembantu Presiden yang cukup besar pula.

No comments:
Post a Comment